Jumat, 28 Mei 2010

Pendekatan Penelitian Geografi

Dalam geografi terpadu, para ahli geografi tidak hanya memfokuskan
kajiannya pada objek material, tetapi lebih menekankan pada sudut pandang
keilmuannya. Menurut Peter Hagget untuk menemukan masalah geografi, maka
digunakan tiga bentuk pendekatan, yaitu pendekatan keruangan, pendekatan
ekologi, dan pendekatan kompleks wilayah.
1. Pendekatan Keruangan
Fenomena geografi berbeda dari wilayah
yang satu dengan wilayah yang lain dan mempunyai
pola keruangan/spasial tertentu (spatial
structure). Tugas para ahli geografi adalah
menjawab pertanyaan mengapa pola
keruangan dari fenomena geografi tersebut
terstruktur seperti itu, dan bagaimana terjadinya
(spatial process). Berdasarkan perbedaan
ini timbul interaksi antarwilayah dalam
bentuk adanya pergerakan manusia, barang
dan jasa. Tema analisis keruangan merupakan
ciri utama dari geografi, selain itu, analisis
keruangan juga paling kuat kemampuannya
untuk melakukan perumusan
(generalisasi) dalam rangka
menyusun teori. Misal, contoh
konkret penggunaan pendekatan
keruangan untuk mengkaji antara
tingkat kemiringan lereng, jenis
tanah, dan vegetasi dengan terjadinya
erosi.
2 Pendekatan Ekologi
Analisis ekologi memandang
rangkaian fenomena dalam satu
kesatuan ruang. Fenomena geografi
membentuk suatu rangkaian yang saling berkaitan di dalam sebuah sistem,
dengan manusia sebagai unsur utamanya. Memang benar bahwa tanpa manusia
pun proses alam tetap berlangsung dalam keseimbangan yang serasi. Justru
dengan campur tangan manusia maka keseimbangan kadang-kadang menjadi
terganggu dan bahkan sampai ke tingkat yang mengkhawatirkan.
Tidak mengherankan bahwa banyak di antara para ahli geografi
memasukkan analisis ekologi sebagai salah satu analisis geografi yang penting
di samping analisis geografi lainnya. Analisis ekologi ini banyak digunakan dalam
kehidupan manusia, antara lain untuk mengkaji siklus hidrologi, siklus erosi,
pengelolaan DAS, serta pengelolaan lingkungan dan sumber daya. Kelemahan
analisis ekologi terletak pada kekuatan perumusan yang lebih kecil dibanding
dengan analisis keruangan. Sebagai akibatnya, kekuatan untuk membuahkan
teori pun lebih kecil pula dan keunggulannya terletak pada fokus yang lebih
besar terhadap masalah lingkungan
3. Pendekatan Kompleks Wilayah
Analisis kompleks wilayah merupakan perpaduan antara analisis keruangan
dan analisis ekologi. Kelemahan analisis kompleks wilayah adalah kurang jelasnya
struktur serta fokus yang berorientasi pada masalah. Keunggulannya terletak
pada fungsinya sebagai sintesis yang memungkinkan pemahaman secara holistik
dan komprehensif atas wilayah. Hal ini sangat diperlukan di dalam pengelolaan
lingkungan dan sumber daya. Pendekatan kompleks wilayah sebagai salah satu
analisis geografi antara lain dikemukakan oleh Hartshorne (1939), Luckermann
(1964), Broek (1965), Mitchell (1979), dan Hagget (1983).

Objek Studi Geografi

Objek studi geografi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu objek material
dan objek formal.
1. Objek Material
Objek material geografi adalah sasaran atau isi kajian geografi. Objek
material yang umum dan luas adalah geosfer (lapisan bumi), yang meliputi:
a. Litosfer (lapisan keras), merupakan lapisan luar dari bumi kita. Lapisan ini
disebut kerak bumi dalam ilmu geologi.
b. Atmosfer (lapisan udara), terutama adalah lapisan atmosfer bawah yang
dikenal sebagai troposfer.
c. Hidrosfer (lapisan air), baik yang berupa lautan, danau, sungai dan air tanah.
d. Biosfer (lapisan tempat hidup), yang terdiri atas hewan, tumbuhan, dan
manusia sebagai suatu komunitas bukan sebagai individu.
e. Pedosfer (lapisan tanah), merupakan lapisan batuan yang telah mengalami
pelapukan, baik pelapukan fisik, organik, maupun kimia.
Jadi secara nyata objek material geografi meliputi gejala-gejala yang terdapat
dan terjadi di muka bumi, seperti aspek batuan, tanah, gempa bumi, cuaca,
iklim, gunung api, udara, air serta flora dan fauna yang terkait dengan kehidupan
manusia.
2. Objek Formal
Objek formal adalah sudut pandang dan cara berpikir terhadap suatu gejala
di muka bumi, baik yang sifatnya fisik maupun sosial yang dilihat dari sudut
pandang keruangan (spasial). Dalam geografi selalu ditanyakan mengenai dimana gejala itu terjadi, dan mengapa gejala
itu terjadi di tempat tersebut. Di sini ilmu
geografi diharapkan mampu menjawab
berbagai pertanyaan sebagai berikut.
1) Apa (what), berkaitan dengan struktur,
pola, fungsi dan proses gejala atau kejadian
di permukaan bumi.
2) Di mana (where), berkaitan dengan tempat
atau letak suatu objek geografi di permukaan
bumi.
3) Berapa (how much/many), berkaitan dengan
hal-hal yang menyatakan ukuran (jarak,
luas, isi, dan waktu) suatu objek
geografi dalam bentuk angka-angka.
4) Mengapa (why), berkaitan dengan rangkaian
waktu dan tempat, latar belakang,
atau interaksi dan interdependensi suatu
gejala, peristiwa, dan motivasi manusia.
5) Bagaimana (how), berkaitan dengan penjabaran suatu pola, fungsi, dan
proses gejala dan peristiwa.
6) Kapan (when), berkaitan dengan waktu kejadian yang berlangsung, baik
waktu yang lampau, sekarang, maupun yang akan datang.
7) Siapa (who), berkaitan dengan subjek atau pelaku dari suatu kejadian atau
peristiwa.Sebagai contoh suatu daerah yang mengalami kekeringan. Dalam
memandang peristiwa ini pertanyaan yang harus dijawab seperti berikut.
1) Apa (what), yang terjadi?
Jawab: kekeringan.
2) Di mana (where) kekeringan itu terjadi?
Jawab: di Kabupaten Gunung Kidul.
3) Berapa (how much/many) banyak air yang masih bisa dimanfaatkan?
Jawab: bila dalam keadaan normal, debit sungai mencapai 1 l/S, namun
saat kemarau panjang sama sekali tidak ada debit.
4) Mengapa (why) kekeringan itu bisa terjadi?
Jawab: karena pengaruh iklim dan faktor litologi penyusun di kawasan
tersebut.
5) Bagaimana (how) kekeringan itu berlangsung?
Jawab: kekeringan melanda seluruh kawasan batu gamping di wilayah
gunung kidul, hal ini ditandai dengan mengeringnya sumur-sumur penduduk,
sungai, dan telaga atau sumber mata air yang ada.
6) Kapan (when) kekeringan itu terjadi?
Jawab: terutama pada musim kemarau tiba (April – Oktober)
7) Siapa (who) yang harus terlibat dalam mengatasi kekeringan tersebut?
Jawab: seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan
pemerintah pusat.

Definisi Geografi

Istilah Geografi berasal dari bahasa Yunani geo yang artinya bumi dan
graphien yang artinya pencitraan. Geografi adalah ilmu pengetahuan yang
menggambarkan segala sesuatu yang ada di permukaan bumi. Beberapa definisi
Geografi yang dikemukakan para ahli geografi, antara lain sebagai berikut.
1. Bintarto (1977)
Geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitrakan, menerangkan sifatsifat
bumi, menganalisis gejala-gejala alam, dan penduduk, serta mempelajari
corak yang khas mengenai kehidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsurunsur
bumi dalam ruang dan waktu. Di sini dijelaskan bahwa geografi tidak
hanya mempelajari alam (bumi) beserta gejala-gejalanya, tetapi geografi juga
mempelajari manusia beserta semua kebudayaan yang dihasilkannya.
2. Vernor E. Finch dan Glen Trewartha (1980)
Geografi adalah deskripsi dan penjelasan yang menganalisis permukaan
bumi dan pandangannya tentang hal yang selalu berubah dan dinamis, tidak
statis dan tetap. Dari pengertian di atas Vernor & Glen menitikberatkan pada
aspek fisik yang ada di bumi yang selalu berubah dari masa ke masa.
Contoh:
a. Perubahan cuaca maupun iklim pada suatu tempat atau wilayah.
b. Perubahan kesuburan tanah akibat dari proses erosi dan pelapukan yang
sangat tinggi.
3. Hartshorne (1960)
Geografi adalah ilmu yang berkepentingan untuk memberikan deskripsi
yang teliti, beraturan, dan rasional tentang sifat variabel permukaan bumi. Dalam
pandangan Hartshorne, geografi adalah suatu ilmu yang mampu menjelaskan
tentang sifat-sifat variabel permukaan bumi secara teliti, beraturan, dan rasional.
Contoh, seorang ahli geografi setelah melakukan analisis kewilayahan mampu
membagi suatu wilayah menjadi beberapa satuan lahan yang potensial maupun
lahan yang tidak potensial. Pembagian ini didasarkan pada beberapa parameter
kebumian yang sesuai dengan syarat-syarat peruntukannya.
4. Yeates (1963)
Geografi adalah ilmu yang memerhatikan perkembangan rasional dan lokasi
dari berbagai sifat yang beraneka ragam di permukaan bumi. Dalam pandangan
Yeates, geografi adalah ilmu yang berperanan dalam perkembangan suatu lokasi
yang dipengaruhi oleh sifat-sifat yang ada di permukaan bumi dengan tidak
mengenyampingkan alasan-alasan yang rasional.
5. Alexander (1958)
Geografi adalah studi tentang pengaruh lingkungan alam pada aktivitas
manusia. Dalam pandangan Alexander inilah mulai dibahas tentang hubungantimbal balik antara aktivitas manusia serta pengaruhnya terhadap lingkungan
alam. Contoh, penebangan hutan yang tidak terkendali oleh manusia
mengakibatkan terjadinya kerusakan lahan dan penggundulan hutan, yang dapat
menyebabkan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor6. Karl Ritther (1859)
Geografi adalah suatu telaah mengenai
bumi sebagai tempat hidup
manusia. Dalam kajiannya, studi
geografi mencakup semua fenomena
yang terdapat di permukaan bumi,
baik alam organik maupun alam anorganik
yang terkait dengan kehidupan
manusia, termasuk aktivitas
manusia juga turut dibahas. Contohnya,
sungai adalah bagian dari
alam anorganik yang mempunyai
kaitan langsung dengan kehidupan
manusia.7. Von Ricthoffen (1905)
Geografi adalah studi tentang gejala dan sifat-sifat permukaan bumi serta
penduduknya yang disusun berdasarkan letaknya, dan mencoba menjelaskan
hubungan timbal balik antara gejala-gejala dan sifat tersebut.
8. Paul Vidal de La Blace (1915)
Geografi adalah studi tentang kualitas negara-negara, di mana penentuan
suatu kehidupan tergantung bagaimana manusia mengelola alam ini.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pada intinya ilmu
geografi terpusat pada gejala geosfer dalam kaitan hubungan persebaran dan
interaksi keruangan.
Bila kita perhatikan, terdapat suatu kesan bahwa definisi geografi selalu
mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan tingkat keluasan ilmu
geografi saat definisi itu dikemukakan. Namun, jika dicermati lebih jauh terdapat
suatu kesamaan sudut pandang dari para ahli tersebut, mereka memandang
permukaan bumi sebagai lingkungan yang memengaruhi kehidupan manusia,
di mana manusia mempunyai pilihan untuk membangun atau merusaknya.
Persamaan pandang yang lain adalah adanya suatu perhatian dari definisi
geografi yang menelaah tentang persebaran manusia dalam ruang dan keterkaitan
manusia dengan lingkungannya. Jelaslah di sini bahwa kajian ilmu geografi
yang paling utama adalah menelaah bumi dalam konteks hubungannya dengan
kehidupan manusia.
Gambar 1.1 Sungai fenomena alam anorganik yang
dikaji dalam geografi.
Sumber: Indonesian Heritage, Grolier, 2002

Rabu, 26 Mei 2010

Tekanan osmosis larutan

Osmosis adalah peristiwa mengalirnya molekulmolekul
pelarut ke dalam larutan secara spontan melalui
selaput semipermeabel, atau peristiwa mengalirnya molekul-
molekul zat pelarut dari larutan yang lebih encer ke
larutan yang lebih pekat. Proses osmosis terdapat kecenderungan
untuk menyetimbangkan konsentrasi antara
dua larutan yang saling berhubungan melalui membran.
Perhatikan peristiwa osmosis pada gambar 1.4!
Gambar 1.4 tersebut menunjukkan osmometer yang diisi
larutan gula, kemudian dimasukkan ke dalam gelas kimia
yang berisi air, ternyata permukaan larutan gula pada
osmometer naik. Akan tetapi, jika di atas torak diberi beban
tertentu, maka aliran air ke dalam osmometer dapat dicegah.
Gaya yang diperlukan untuk mengimbangi desakan
zat pelarut yang mengalir melalui selaput semipermeabel
ke dalam larutan disebut tekanan osmosis larutan. Hubungan
tekanan osmosis dengan kemolaran larutan oleh
Van’t Hoff dapat dirumuskan sebagai berikut.
􀁓 = MRT
Keterangan:
􀁓 = tekanan osmosis (atm)
M = molaritas (mol/liter)
T = suhu mutlak (K)
R = ketetapan gas (0,082) L.atm.mol–1K–1
Hukum Van’t Hoff ini hanya berlaku pada larutan nonelektrolit.
Contoh soal:
1. Tentukan tekanan osmosis larutan C12H22 O11
0,01 M pada suhu 25 °C?
Gambar 1.4
Peristiwa osmosis
Keterangan:
A = larutan gula
B = selaput semipermeabel
C = air
Gambar 1.5
Pengimbangan tekanan
osmosis
Keterangan:
A = larutan gula
B = selaput semipermeabel
C = air
A
B
C
C
A
B
Torak
Batu timbangan
Sifat Koligatif Larutan SMA Jilid 3 11
Jawab:
􀁓 = MRT
= 0,01 􀁵 0,082 􀁵 298 = 0,24 atm
2. Satu liter larutan mengandung 45 gram zat X. Pada
suhu 27 °C, larutan tersebut mempunyai tekanan osmosis
3,24 atm. Tentukan massa molekul relatif zat
tersebut!
Jawab:
􀁓 = MRT =
gram/
liter
Mr
RT
3,24 =
gram/
liter
Mr
0,082 L.atm.mol–1K–1 􀁵 300 L
3,24 = 45 gram􀁵0,082 L.atm.mol􀀐1K􀀐1 􀁵300 K
Mr
Mr = 45􀁵0,082􀁵300
3,24
= 341,66

Sifat Koligatif Larutan

Sifat koligatif larutan adalah sifat larutan yang tergantung
pada jumlah partikel zat terlarut dalam larutan, tetapi
tidak tergantung pada jenis pelarutnya. Berikut akan dibahas
sifat koligatif larutan yang meliputi penurunan tekanan uap,
kenaikan titik didih, penurunan titik beku larutan, dan tekanan
osmosis.
1. Penurunan tekanan uap
Apabila ke dalam suatu pelarut dilarutkan zat yang
tidak mudah menguap, ternyata tekanan uap jenuh larutan
menjadi lebih rendah daripada tekanan uap jenuh
pelarut murni. Dalam hal ini uap jenuh larutan dapat jenuh
dianggap hanya mengandung uap zat pelarut, (lihat Gambar
1.2). Selisih antara tekanan uap jenuh pelarut murni
dengan tekanan uap jenuh larutan disebut
penurunan tekanan uap jenuh (􀀧P).
Jika tekanan uap jenuh pelarut murni dinyatakan
dengan P° dan tekanan uap jenuh
larutan dengan P, maka 􀀧P = P° – P.
Pada tahun 1880-an F.M. Raoult,
seorang ahli kimia Prancis, menyatakan
bahwa melarutkan zat terlarut mempunyai
efek menurunkan tekanan uap dari pelarutAdapun bunyi hukum Raoult yang berkaitan dengan
penurunan tekanan uap adalah sebagai berikut.
a. Penurunan tekanan uap jenuh tidak bergantung pada
jenis zat yang dilarutkan, tetapi tergantung pada jumlah
partikel zat terlarut.
b. Penurunan tekanan uap jenuh berbanding lurus dengan
fraksi mol zat yang dilarutkan.
Hukum Raoult tersebut dapat dirumuskan sebagai
berikut.
􀀧P 􀀠 P􀁱 􀂘 xB
Keterangan:
􀀧P = penurunan tekanan uap jenuh pelarut
xB = fraksi mol zat terlarut
P° = tekanan uap pelarut murni
􀀠
􀀎
B
B
A B
x n
n n
Jika larutannya encer, nB << nA, sehingga nA + nB dapat
dianggap sama dengan nA, jadi:
􀀠 􀀠 􀀠 􀁵
􀁵
B
B r B r
B
A A A r
r
W
x n M B W M A
n W W M B
M A
􀀧 􀀠 􀁱 􀂘 B
A
P P n
n

STRUKTUR ATOM DAN SIFAT PERIODIK UNSUR

atom, elektron, periodik,
kuantum, orbital,
konfigurasi
Bagaimana partikel-partikel penyusun atom Kata Kunci
(proton, netron, dan elektron) berada di dalam atom
digambarkan dengan struktur atom. Kedudukan
elektron di sekitar inti atom atau konfigurasi elektron
di sekitar inti atom berpengaruh terhadap sifat fisis
dan kimia atom yang bersangkutan.
Model atom Ernest Rutherford (1871-1937) tahun 1911 yang menyatakan bahwa
atom terdiri dari inti kecil yang bermuatan positif (tempat konsentrasi seluruh massa
atom) dan dikelilingi oleh elektron pada permukaannya. Namun teori ini tidak dapat
menerangkan kestabilan atom. Sewaktu mengelilingi proton, elektron mengalami
percepatan sentripetal akibat pengaruh gaya sentripetal (Gaya Coulomb). Menurut
teori mekanika klasik dari Maxwell, yang menyatakan bahwa partikel bermuatan
bergerak maka akan memancarkan energi. Maka menurut Maxwell bila elektron
bergerak mengelilingi inti juga akan memancarkan energi. Pemancaran energi ini
menyebabkan elektron kehilangan energinya, sehingga lintasannya berbentuk spiral
dengan jari-jari yang mengecil, laju elektron semakin lambat dan akhirnya dapat
tertarik ke inti atom. Jika hal ini terjadi maka atom akan musnah, akan tetapi pada
kenyataannya atom stabil.
Maka pada tahun 1913, Niels Bohr menggunakan teori kuantum untuk
menjelaskan spektrum unsur. Berdasarkan pengamatan, unsur-unsur dapat
memancarkan spektrum garis dan tiap unsur mempunyai spektrum yang khas.
Menurut Bohr,
• Spektrum garis menunjukkan elektron dalam atom hanya dapat beredar pada
lintasan-lintasan dengan tingkat energi tertentu. Pada lintasannya elektron dapat
beredar tanpa pemancaran atau penyerapan energi. Oleh karena itu, energi
elektron tidak berubah sehingga lintasannya tetap.
• Elektron dapat berpindah dari satu lintasan ke lintasan lain disertai pemancaran
atau penyerapan sejumlah energi yang harganya sama dengan selisih kedua
tingkat energi tersebut.
E = Ef – Ei
Keterangan:
E = energi yang menyertai perpindahan elektron
Ef = tingkat energi akhir
Ei = tingkat energi awal
Namun teori Bohr ini memiliki kelemahan, yaitu:
• Bohr hanya dapat menjelaskan spektrum gas hidrogen, tidak dapat menjelaskan
spektrum dari unsur yang jumlah elektronnya lebih dari satu.
• Tidak dapat menjelaskan adanya garis-garis halus pada spektrum gas
hidrogen.
Kelemahan dari model atom Bohr dapat dijelaskan oleh Louis Victor de Broglie
pada tahun 1924 dengan teori dualisme partikel gelombang. Menurut de Broglie, pada
kondisi tertentu, materi yang bergerak memiliki ciri-ciri gelombang.
=
dengan:
= panjang gelombang
m = massa partikel
= kecepatan
h = tetapan Planck
Hipotesis tersebut terbukti benar dengan ditemukannya sifat gelombang dari
elektron. Elektron mempunyai sifat difraksi, maka lintasan elektron yang dikemukakan
Bohr tidak dibenarkan. Gelombang tidak bergerak melalui suatu garis, melainkan
menyebar pada daerah tertentu.
Pada tahun 1927, Werner Heisenberg mengemukakan bahwa posisi atau
lokasi suatu elektron dalam atom tidak dapat ditentukan dengan pasti. Yang dapat
ditentukan adalah hanya kemungkinan (kebolehjadian) menemukan elektron pada
suatu titik pada jarak tertentu dari intinya.

TIK, sejarah HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau HaKI adalah hak yang muncul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia .Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang lahir akibat kemampuan intelektual manusia. Secara umum HaKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Hak kekayaan industri mencakup hak paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkiut terpadu rahasia dagang, serta varietas tanaman. Sistem HaKI merupakan hak privat, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atas karya intelektualnya atau tidak. Dengan adanya HaKI, kreatifitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual umumnya bersifat teritorial. ۩ Sejarah HaKI Undang-undang HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka, Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris, yaitu Statute of Monopolies (1623) .Amerika Serikat baru mempunyai undang –undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,merek dagang ,dan desain. Aturan selanjutnya adalah Berne Convetion 1886 mengenai masalah copyright (hak cipta). Tujuan dari konvensi tersebut antara lain standarisasi . Pembahasan masalah baru , tukar menukar informasi , perlindungan minimum, dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus dibawah PBB yang menangani masalah HaKI Negara anggota PBB. ۩ UU dan PP Terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) di bidang HaKI antara lain sebagai berikut : Jenis HaKI Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait Hak Cipta UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Paten 1. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 2. Penjelasan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 3. PP No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 4. PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI Merek 1. UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek 2. PP No.23 Tahun 1993 tenteng Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek Desain Industri 1. UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri 2. PP No.1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No.31 Tahun 2005 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang UU No.3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Perlindungan Varietas Tanaman 1. UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas 2. PP No.13 Tahun 2004 tentang Pendaftaran penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Baru ۩ Aturan-aturan Hak Cipta Perangkat Lunak Ketentuan mengenai hak cipta terdapat dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada undang-undang ini, terdapat beberapa definisi terkait hak cipta, antara lain sebagai berikut : 1. Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi 3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. 5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatuIntelektual. Didunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap HaKI masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: 1. .Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga penelti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif . 2. Kurangnya anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai. 3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak patennya Ø Upaya Penegakan HaKI Menurut UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, mencakup buku, program komputer, pamflet, tata letak (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta yang terkait dengan pendidikan. Hal terdsapat pada bab II Lingkup Hak Cipta, bagian Kelima Hak Cipta, Pasal 15 Penggunaan literature dengan mencantumkan sumber yang ditentukan, atau mewajibkan pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak ciptaan tersebut, atau dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut. Hal ini dilakukan terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan. Ø Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi\ Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umunya terjadi pada piranti lunak (software) computer. Berbagai pelanggaran hak cipta tersebut antara lain sebagai berikut : 1. Membeli software program hasil bajakan. 2. Melakukan instalasi software computer ke dalam hard disk (hard disk loading)dengan program hasil bajakan. 3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client-server lebih dari jumlah semestinya (misalnya, ditentukan untuk pemakaian 5 klien, tetapi digunakan untuk 20 klien). 4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin. 5. melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis. Indonesi termasuk dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Oleh karena itu, Indonesia memberlakukan UU Hak Cipta No. 19/2002 tentang hak cipta, pembajakan karya-karya musik, sinematografi, atau buku- buku. UU Hak Cipta No. 19/2002 menyuarakan dan mengumumkan oada public bahwa sejak 29 Juli 2003 ketentuan pidana penjara dan denda yang lebih berat akan diberlakukan bagi para pelanggar UU tersebut. Pemberlakuan UU tersebut merupakan bukti kesungguhan Indonesia mematuhi ketentuan WTO (World Trade Organization), khususnya mengenai TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights), dalam menegakkan rezim hak cipta. Akan tetapi, berbagai pelanggaran hak cipta, baik dalam wilayah domestik maupun yang berdampak Internasional, tidak begitu saja akan hapus dengan diberlakukannya UU tersebut. Pembajakan adalah segala bentuk pelanggaran hak cipta bukan baru dinyatakan sebagai perbuatan illegal per 29 Juli 2003. Sudah lebih dari 20tahun silam, pembajakan merupakan perbuatan melanggar hukum dan memperjual-belikan barang-barang bajakan identik dengan transaksi illegal. UU No.19/2002 bukanlah UU Hak Cipta pertama yang dimiliki Indonesia. Sebelumnya, Indonesia memiliki serangkaian UU Hak Cipta, yaitu UU No.6/1982 (selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1987) dan UU No.12/1987. Selanjutnya, sebagai konsekuensi ratifikasi The Agreement Establising The World Trade Organization melalui UU No.7/1994, Indonesia menyempurnakan substansinya sesuai standar TRIPs dengan mengundangkan UU No.12/1997 yang keberadaannya kini digantikan UU No. 19/2002. Dalam UU Hak Cipta No. 6/1982, pelaggaran terhadap hak cipta masih dikualifikasikan sebagai delik aduan dengan ancaman pidana maksimum tiga tahun penjara dan denda maksimum Rp 5 juta. Pada revisinya melalui UU No.7/1987, delik aduan tersebut diubah menjadi delik biasa dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara serta denda maksimum Rp 100 juuta. Artinya jika sebelumnya aparat penegak hukum baru bertindak ketika ada pengaduan dari masyarakat, kini aparat lebih diberi peluang untuk proaktif dalam memberantas pelanggaran. Kualifikasi sebagai delik biasatersebut terus dianut dalam UU No.12/1997 dan UU No.19/2002. Jika sebelumnya ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda maksimum Rp 100 juta tidak cukup membuat gentar para pelaku pelanggaran hak cipta, UU Hak Cipta yang baru ini lebih garang dengan mencantumkanpidana penjara maksimum tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp 5 miliar. Oleh karena itu, sejak 1987 pemerintah sebenarnya sudah diberi kewenangan untuk membersihkan pusat-pusat penjualan barang bajakan.Tindakan itu pun sudah serng dilakukan aparat. Akan tetapi, pembajakan dan penjualan barang bajakan tetap marak. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, imajinasi, kreatifitas, emosi, suasana batin, dan keahlian menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sbagai hal yang harus dihargai secara materill. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah jelas lebih diminati. Masyarakat harus menyadari bahwa HaKI merupakan asset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HaKI dalam bentuk paten atau hak cipta, tidak dapat diklaim lagi oleh pihak lain. ۩ Pentingnya MEnghargai Kreasi Orang Lain Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap positif dan mulia. Jika karya seorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebutakan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer. Karya-karya tersebut akan semakin mempermudah kita memperoleh, mengelola, dan mengatur arus informasi di seluruh dunia sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan manusia. Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut : 1. Menggunakan program software secara legal atau resmi dan tidak membeli barang bajakan. 2. Menghindari sikap menyalin secaratidak sah (illegal copy) program softwawre ciptaan orang lain atau mengedarkannya. Misalnya, CD asli yang diproduksi oleh Microsoft Corporation berisi program Microsoft Office dijual seharga Rp 3.000.000,-. Harga tesebut sangat jauh dengan CD bajakan yang diproduksi dari CD kosong seharga Rp 2.000,- yang kemudian dijual seharga Rp 5.000,-. Akibatnya, CD asli kurang laku di pasaran karena berlakunya mekanisme pasar hukum ekonomi. Bagi banyak orang, mungkin hal ini dianggap wajar. Padahal kerugian yang diderita oleh pemegang hak cipta amatlah besar, karena hasil ciptaannya kurang laku. Hal ini amat memprihatinkan karena dengan perbuatan tersebut diatas, kita dapat mengurangi pendapatan orang lain, bahkan dapat menghambat kreatifitas orang tersebut untuk membuat program inovatif lainnya. Dalam jangka panjang hal ini akan merugikan karena karya-karya inovatif tersebut sangat dibutuhkan untuk mempermudah aktivitas kita. Misalnya, mengolah kta dan data, pembuatan buku , film, dan iklan, aktivitas, atau pendidikan. Penggunaan software asli memang secara ekonomi lebih mahal disbanding produk bajakan. Akan tetapi, kualitas yang diperoleh akan lebih baik dan tahan lama. Selain itu, resiko yang kita hadapi ketika menggunakan barang bajakan adalah berupa ancaman pidana berupa denda atau hukuman kurungan. Hal yang lebih penting bahwa alasan apapun yang kita kemukan untuk menyalin(mengkopi) secara tidak sah sangatlah melanggar etika dan moral. Untuk itu,sebaiknya kita menghindari tindakan menyalin atau membeli barang bajakan secara tidak sah. 3. Menghindari aktivitas mengubah / memodifikasi program orang lain. Pelanggaran hak cipta dapat berupa tindakan mengubah / memodifikasi hasil ciptaan (program) orang lain atas nama pribadi, diakui sebagai hasil (Program) ciptaannya dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan yang besar atau membuat terkenal,kemudian dipublikasikan secara umum sehingga orang lain tidak tahu bahwa hasil ciptaan tersebut adalah hasil dari mengubah / memodifikasi hasil karya orang lain. Hal ini dapat diadukan kepada pihak berwajib sebagai pelanggaran hak cipta yang konsekuensi hukumannya adalah pidana / denda.. Mengubah / memodifikasi program secara tidak sah, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial hendaknya dihindari karena hal tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, khususnya hak cipta perangkat lunak. Contoh program komputer yang dilindungi hak ciptanya oleh undang-undang antara lain sebagai berikut : 1) Program Microsoft Office, terdiri atas : a) Microsoft Windows sebagai system operasi, b) Microsoft Word untuk mengolah kata, c) Microsoft Excel untuk mengolah angka, d) Microsoft Power Point untuk presentasi, dan e) Microsoft Acces untuk mengolah data. 2) Program Design Grafis, terdiri atas : a) CorelDraw untuk membuat gambar, b) AutoCad untuk menggambar rancangan bangunan, c) Adobe Photoshop untuk memodifikasi gambar / foto, dan d) Adobe Page Maker untuk mengelola desain cetak naskah. 3) Program DecEasy Accounting untuk mengelola data-data yang berhubungan dengan laporan akuntansi. Selain program-program tersebut, ada juga software berupa open source (bebas) yang dapat disalin (dikopi) tanpa harus memiliki izin terlebih dahulu, yaitu program perangkat lunak Linux. ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer (sementara). 7. Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau pun bentuk lain yang apabila digabungkan daengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merncang intruksi-intruksi tersebut. Berdasarkan sifatnya , hakcipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab –sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika seorang pencipta meninggal dunia, hak cipta yang dimilikinya menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat. Hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, orang yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Jika tidak ada orang yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagiannya ciptaannya itu. Ciptaan yang dindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra mencakup buku, program komputer, tata letak (lay out) ,karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. Hal-hal yang tidak termsuk hak cipta adalah hasil rapat terbika lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim,atau keputusan badan arbitrase, atau keputusan badan-badan sejeis lainnya. Selain itu menurut pasal 15 UU No.19/2002, segala hal tertulis yang sumbernya disebutkan atau dicantunkan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hak cipta diberlakukanpada masa tertentu. Menurut UU No.19/2002 pasal 30 ayat 1 , hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 (lima puluh ) tahun sejak pertama kali diumumkan. ۩ Penegakan HaKI di Indonesia Ø Pentingnya Penegakan HaKI Penegakan HaKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HaKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga dapat mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sedeharna dan penemuan baru .Hak paten dapat memberikan pemasukan tambahan bagi para Pemiliknya sehingga memicu kretivitas mereka untuk terus berkaya dan mengembangkannya temuannya. Disamping itu, system HaKi menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah. Ø Kerugian Terhadap Pelanggaran HaKI Pelanggaran HaKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), serta pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya pelanggaran HaKI. Menurut Prof. Phillip Griffith, hak cipta dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan kemungkinan terjadinya konflik di seputar karya sastra. Misalnya, penulis berpendapat bahwa karya sastra adalah hasil pemikirannya yang berupa barang ekonomi dan memiliki nilai jual. Penerbit yang memiliki peran melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut. Masyarakat pun merasa memiliki hak untuk menikmati karya sastra itu. Konflik antara ketiga kepentingan ini akan memiliki kekuatan hukum yang tetap jika dikelola sebagai Hak atas Kekayaan